LANGKAT, Lidik86.com – Tim Kuasa
Hukum Pembela Aqidah resmi laporkan Jansen Deni Putra Hutajulu dan kawan kawan
ke Polres Langkat dengan nomor STPLP/B/490/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA
SUMUT.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan tim kuasa hukum Nur Habibah Akhyar Idris Segala, S.H dalam konferensi pers di Mapolres Langkat pada Jumat 20/5 sekira pukul 19.00 Wib.
Akhyar Idris Sagala, SH mengatakan, pada hari ini Kami dari
tim kuasa hukum saudari Nur Habibah menyambangi Polres Langkat dan melaporkan
prihal Pemurtadan yang dialami saudari Nur Habibah.
Adapun yang kami laporkan adalah 1. L. PAKPAKHAN 55 Tahun 2.
EFNI JOJOR ROTUA MANULANG 51 Tahun 3. JANSEN DENI PUTRA HUTAJULU 28 Tahun.
Lebih lanjut Idris mengatakan ketiganya memiliki peran yang
sangat penting sehingga dari peran tersebut terjadilah pemurtadan terorganisir
dan sistematis.
Idris menjelaskan bagaimana mungkin terjadi pemurtadan
sedangkan orang yang bersangkutan tidak pernah di baptis, terkait hal ini yang
berperan adalah L. PAKPAKHAN yang merupakan Pendeta di Gereja Bethel Indonesia
di Kecamatan Pangkalan Berandan.
Lebih Lanjut Idris mengatakan EFNI JOJOR ROTUA MANULANG
beseta JANSEN DENI PUTRA HUTAJULU meminta kepada Pendeta L. PAKPAKHAN agar
mengeluarkan akta pembaptisan atas nama Nur Habibah
Kuat dugaan bahwa akte pembaptisan yang di keluarkan oleh
Pdt.L Pakpakan adalah akte Abal Abal.
Terkait pernikahan antara Nurhabibah dengan Jansen, Tim Kuasa Hukum Pembela Aqidah mengatakan bagaimana mungkin pernikahan itu sah, jika surat administrasi nya tidak ada, salah satu syarat penikahan itukan harus ada KTP, perubahan KTP Nurhabibah terbit tanggalnya setelah pernikahan, seharusnya terbit dulu KTP nya baru bisa menikah, selain itu juga harus mengajukan administrasi dari lurah/desa berupa N1,N2 dan N4 ini tidak ada sama sekali.
Idris mengatakan dengan tegas dirinya dan teman teman
advokasi siap mengawal kasus pemurtadan ini, ini soal Aqidah jika hal ini kami
biarkan maka kami juga berdosa, ucap Idris.
Idris juga mengatakan ada tiga lembaga advokasi yang
tergabung dalam Tim Hukum Pembela Aqidah yang siap mengawal kasus pemurtadan
ini, ketiga lembaga advokasi itu adalah 1. Pusat advokasi Hukum dan Gak Asasi
Manusia ( PAHAM ) Indonesia Cabang Sumatera Utara. 2. Lembaga Advokasi Umat
Islam Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara ( LADUI MUI SUMUT ) 3. Tim Pembela
Ulama Dan Aktivis ( TPUA ) Sumatera Utara.
Adapun nama tim advokasi yang tergabung dalam Tim Hukum
Pembela Aqidah adalah :
– Mara Samin Ritonga, SH. MH
– Ade Lesmana, SH
– Ramlan Damanik, SH
– Raja A. Makayasa Harahap, SH
– Muhammad Salim, SH
– Ahemad Sandry Nasution, SH.M.Kn
– Ganda Maulana, SH
– Hafis Zuhdi, SH
– M. Haikal Hamzah Lubis, SH
– M. Nurhadi Salim Perdede, SH.MH
– Khairul Anwar Hasibuan, SH MH
– Dodi Candra, SH.MH
– Akhyar Idris Sagala, SH
– Benito Asdhie Kodiyat, MS.SH.MH
– Amir Mahmud Daulay, SH
– Muhammad Rizki, SH
– Khairil Azmi, SH
– Hari Irwanda, SH
– Rizki Noor Isman, SH
– Maria Rosalina Sitepu, SH.MH
– Tirmidzi Syahputra, SH
Untuk itu dirinya meminta kepada Kapolda Sumatera Utara
untuk memerintahkan Kapolres Langkat menindaklanjuti masalah ini tentunya agar
tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Jika masalah ini juga tidak direspon Kapolda maupun Kapolres
Langkat kami akan layangkan masalah ini ke Kapolri di Jakarta, tegas Idris.
Mewakili masyarakat Raudin mengatakan meminta kepada seluruh masyarakat Islam Langkat khususnya untuk tenang dalam kasus pemurtadan ini, ia juga berharap kepada Kapolres Langkat agar lebih cepat lagi mengambil langkah langkah yang tepat guna tentram dan damainya masyarakat Langkat, terkait pernyataan MUI dalam konferensi pers yang mengatakan pemurtadan dilangkat nol persen beberapa waktu lalu, ia mengatakan bahwa MUI Langkat keliru, pemurtadan ini nyata adanya dan di Langkat, ia juga berharap kiranya MUI Langkat sebaiknya berhati hati dulu sebelum berbicara, karena pernyataan MUI bisa menjadi fatwa, kan bisa bahaya jika pernyataan MUI salah, jelas polemik besar akan timbul di negeri Langkat ini. Ucap Raudin Purba.(Red)
Sumber: Akses.co
0 Komentar