Langkat,Lidik86.com –Kejatisu dan Poldasu diminta
segera panggil dan periksa Kasek MIS Az- zahroh jln Bakti Dusun 2 desa Sendang
Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat , Yulinda Ika Safitri S,pd yang Diduga
selewengkan Dana Bos.
Menurut Zulkhairi selaku Pengurus LP Tipikor( tindak pidana korupsi Nusantara) Dimana dalam penggunaan Dana Bos Diduga tidak tepat sasaran dalam penggunaannya. Sementara dari hasil pantauan langsung wartawan yang menyambangi sekolah MIS Az- Zahroh Desa Sambi Rejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sabtu (28/05/2022).
Berkali -kali wartawan mendatangi sekolah tersebut,
namun tidak pernah jumpa dengan oknum kasek tersebut. wartawan hanya selalu
berjumpa dengan oknum guru. Oknum guru itu sempat menanyakan maksud kedatangan
wartawan, untuk berjumpa dengan kasek dijawab oleh guru itu bahwa kepsek kami
sedang keluar kata oknum guru kepada kru wartawan. “Ada apa rupanya penting
kali abang mau jumpa sama kasek kami,” katanya bertanya.
Setelah dijelaskan mau konfirmasi! Berapa jumlah
siswa disini yang katanya berjumlah 410 orang siswa/i ujar oknum guru kepada.
Dan masalah plak dana BOS ketika ditanyakan kata
okum guru itu setahunya belum dipasang dan yang lebih mengetahui sudah atau
belum dipasang papan dana BOS adalah kaseknya.
Diterangkan wartawan kalau semua itu !ada sangsinya
jika tidak dipasang akan kena hukuman penjara dua dan denda 20 juta.
Padahal katanya Yulinda Ika Safitri sudah setahun
lebih jadi kasek.
“Sekitar satu tahun lebih beliau Jadi kasek disini,
berapa bayar uang SPP 6sebulan disekolah mis pak. Sekitar 20 ribu sampai 30
ribu uang SPPnya(Red)
0 Komentar