LANGKAT, Lidik86.com- Aktivis Tingkat Nasional TOIB RIADI
pertanyakan dugaan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)
Kabupaten Langkat tutup mata terhadap
Plt.Kepala Desa Harapan Maju Kec. Sei Lepan Kab. Langkat yang diduga melanggar
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan BKN tentang Kepegawaian.
Hal tersebut dapat dilihat dari tahun 2018
sampai dengan sekarang (Tahun 2022) Plt.Kepala Desa Harapan Maju Kec. Sei Lepan
Kab. Langkat masih dijabat oleh orang yang sama yakni oknum salah satu Kepala
Dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang memiliki golongan ekselon
2.
Lebih lanjut Aktivis Tingkat Nasional TOIB
RIADI telah mempertanyakan/konfirmasi hal tersebut melalui Nomor WhatsApp pribadi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat dinomor: 0822
7248 XXXX hingga berita ini di rilis belum ada jawaban.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM KOMPAK
(Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi) Kabupaten Langkat AHMAD FADLI,SH.I meminta
kepada Kapolres Langkat dan Kajari Langkat untuk segera memanggil oknum Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat untuk segera
diperiksa terhadap adanya dugaan nepotisme dan indikasi terjadinya
korupsi.(Red)
0 Komentar