LANGKAT, LIDIK86.COM- Pendidikan merupakan hal penting untuk kemajuan negeri ini.Pendidikan merupakan hal yang harus menjadi perhatian bagi Pemerintah guna untuk menciptakan genarasi yang siap membangun negeri ini.Oleh sebab itu maka Pemerintah mengalokasikan dana sebesar 20 persen untuk sektor pendidikan.
Langkat sebagai salah satu Kabupaten yang Pemerintahan juga konsen terhadap hal ini. Pemerintah telah menyerahkan DANA BOS untuk dikelola pihak sekolah.Penegak hukum juga perlu melakukan pengawasan terhadap penggunaan DANA BOS agar tepat sasaran.
Oleh karena itu harus dilaksanakan dengan benar,selaku Lembaga Sosial Kontrol LSM MAKSI melalui Ketua nya RIDWAN AHMAD,coba mengkonfirmasi Kepala Sekolah tersebut Rabu (15/06/2022) untuk mengetahui tentang penggunaan DANA BOS tersebut yaitu Kepala Sekolah SDN 050701 yang bernama KUSTRIONO terkait penggunaaan anggaran DANA BOS di sekolah yg beliau pimpin dengan pertanyaan sebagai berikut,(1).sudah berapa lama bapak menjabat kasek di SDN 050701 HINAI KIRI.(2).Berapa jumlah siswa setiap tahunnnya selama bapak jadi kepala sekolah di SDN tersebut.(3).Sudahkah bapak menggunakan DANA BOS sesuai aturan.(4).Adakah papan plank penggunaan DANA BOS sudah dipasang.
Sampai berita ini diekspos,Kepala Sekolah SDN 050701 HINAI KIRI tidak menjawab konfirmasi tersebut,inilah letak "LUAR BIASA"nya.
LSM MAKSI berhadap Bapak Kapolres Langkat untuk segera memanggil dan memeriksa oknum kasek tersebut yang diduga kuat terindikasi adanya penyelewengan dana BOS.(RIDWAN AHMAD).
0 Komentar