LANGKAT, Lidik86.com - Hasil investigasi yang dilakukan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendapati keterangan dari beberapa narasumber yang mengatakan Calon Kepala Desa PETAHANA/INKAMBEN tidak mengikuti PERMENDAGRI yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri No. 72 tahun 2020 dan No. 112 tahun 2014 & PERBUP No. 141 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Hal tersebut terlihat dari beberapa Calon Kades PETAHANA/INKAMBEN yang diduga tidak melakukan ketentuan tersebut ,jika PERMENDAGRI dan PERBUP yang dibuat selalu dikangkangi mau jadi apa pemerintahan ini. Maka, diminta kepada pihak yang berwenang agar dapat memproses dan melakukan sanksi yang telah diatur dalam PERMENDAGRI dan PERBUP tersebut.
Salah satu contoh bukti bagi Calon Kepala Desa PETAHANA/INKAMBEN telah melanggar PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014 pasal 7 poin c dan juga bagi semua calon Kepala Desa PETAHANA/INKAMBEN melanggar dari ketentuan pasal 27,28,29 dan 31.
Pada hal jelas PERMENDAGRI dan PERBUP dibuat untuk sebagai Juknis Pembentukan Pengawasan serta Panitia Pilkades Serentak dibentuk sesuai pada Pasal 5 Permendagri No. 112 tahun 2014 serta Perbup No. 31 tahun 2015(tidak ada perubahan).
Tetapi Pemerintah Daerah tidak pernah melakukan pengawasan dalam kegiatan pilkades serentak seakan akan hanya tutup mata dan telinga, yang jadi pertanyaan adalah mengapa semua melanggar aturan tidak ada tindakan apapun dari Panitia ditingkat Desa, Panitia ditingkat Kecamatan dan Panitia ditingkat Kabupaten.
Diminta kepada pihak yang berwenang agar dapat melakukan tindak lanjut dan memberikan sanksi yang telah diatur dalam PERMENDAGRI dan PERBUP terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pilkades Serentak Se-Kabupaten Langkat tahun 2022 ini.(Red)
0 Komentar