PADANG LAWAS UTARA, LIDIK86.COM- Lagi dan lagi dugaan anggaran dana desa tidak tepat sasaran oleh Kepala Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, beberapa informasi yang di dapat di lapangan dugaan anggaran dana desa tidak tepat sasaran dan tidak ada keterbukaan informasi publik ke masyarakat sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), seperti proyek lapangan futsal yang di bangun tahun anggaran 2021, dan beberapa anggaran dana desa bantuan covid-19 tidak merata pembagiannya, dan pekerjaan yang lainnya seperti bangunan jalan di Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.
Selama ini pihak Kepala Desa Tondi Martua Harahap selaku kepala Desa Sigama tersebut tidak transparan ke masyarakat berapa anggaran pengeluaran dana desa tersebut, seperti pembangunan lapangan futsal, pekerjaan pembangunan jalan desa dan bantuan covid-19, tidak sesuai perundang-undangan keterbukaan informasi publik.
Kepala desa Sigama yaitu Tondi Martua Harahap telah di konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp oleh tim investigasi wartawan, Sabtu (23/07/2022) sebagai kapasitasnya Kepala Desa telah menjelaskan bahwa tidak benar proyek lapangan futsal itu tanpa ada plank proyek, tapi ketika tim investigasi wartawan meminta bukti atau dokumentasi plank proyek sampai saat ini kepala desa belum bisa di konfirmasi atau menanggapi lewat media WhatsApp.
Kepala Desa itu juga menjelaskan bahwa tidak benar di atas bangunan proyek itu adalah tanah milik pribadi, “tanah itu adalah milik masyarakat Desa Sigama atau tanah yang dihibahkan untuk masyarakat Desa Sigama untuk kepentingan masyarakat desa Sigama kalau anda tidak percaya tanyakan saja ke hatobangon atau masyarakat Desa Sigama,” jelasnya.
Ia melanjutkan penjelasannya bahwa proyek lapangan futsal itu di bangun tahun 2021 dengan nilai 400 juta rupiah.
Menurut narasumber yang merupakan salah satu warga masyarakat Desa Sigama yang tidak mau disebutkan namanya bahwa proyek lapangan futsal itu sama sekali tidak memiliki plank proyek, dan begitu juga pekerjaan yang lainnya seperti bangunan jalan Desa Sigama, sama sekali tidak pernah memiliki plank proyek atau keterbukaan informasi publik (KIP)
Narasumber melanjutkan bahwa proyek lapangan futsal dengan nilai pagu 400 juta itu terlalu besar dan tidak masuk akal dan juga tidak tepat sasaran penggunaan dananya, karena negara kita lagi tertimpa musibah virus covid-19, “saya rasa dana desa seharusnya sebahagian lebih baik membantu ekonomi masyarakat Desa Sigama,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa Kepala Desa Sigama itu dalam penggunaan dana desa untuk bantuan covid-19 tahun 2021 tidak merata pembagiannya ke masyarakat Desa Sigama.
Lebih lanjut narasumber juga menjelaskan ke Tim investigasi bahwa beberapa pembangunan jalan di Desa Sigama itu juga tidak memiliki plank proyek dan tidak sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, dia melanjutkan penjelasannya bahwa pekerjaan proyek itu tidak ada keterbukaan kepada masyarakat berapa nilai pekerjaan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, ANDRY ISKANDAR SIREGAR selaku Aktivis Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Peduli Bangsa (DPN GNPB) minta Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sigama Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara yang diduga tidak transparan dalam penggunaan anggaran Dana Desa yang berindikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi. (Tim)
0 Komentar