Dugaan Pelanggaran Hukum Oleh PT. SSN, GMP Simangambat Kabupaten Paluta Geruduk Mapolda Sumut

 

MEDAN, LIDIK86.COM, massa dari Gerakan Mahasiswa Pemuda Simangambat Kabupaten Paluta berunjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara (Senin, 04/07/2022) terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Sumber Sawit Nusantara (SSN) di Simangambat, yaitu pencemaran lingkungan dengan membuang Limbah hasil eksploitasi produksi minyak CPO ke DAS Barumun, Desa Sionggoton, Kec. Simangambat Kab. Padang Lawas Utara.

“Dimana permasalahan ini sangatlah jelas-jelas di depan mata kita, namun pihak Perusahaan seolah tidak peduli dan terkesan tidak mau bertanggung jawab sehingga memancing mahasiswa dan pemuda Simangambat kembali turun kejalan yaitu ke Polda Sumatera Utara agar dugaan permasalahan tersebut segera di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang telah berketetapan,” ujar Bahudlan Tanjung dalam orasinya di Mapolda SUMUT.

Di dalam orasinya juga Bahudlan Tanjung selaku Ketua GMP Simangambat dan juga tokoh pemuda simangambat menyampaikan agar Polda Sumatera Utara Segera Membentuk Tim dan turun kelapangan sesuai dengan mekanisme hukum,  “kami yang tergabung dalam GMP Simangambat akan tetap komitmen dalam mengkawal dan menyuarakan permasalahan ini hingga tuntas,” tegas Bahudlan Tanjung (Andry)


Posting Komentar

0 Komentar