Dugaan Mafia Tanah di Padangsidimpuan, Seorang Ibu Mohon Keadilan Ke Presiden dan Kapolri

 

PADANGSIDIMPUAN, LIDIK86.COM – Tajam ke atas tumpul ke bawah, kata- kata itu tertumpuk ke pundak seorang ibu janda yang tidak mendapat keadilan di atas tanah ibu pertiwi negara republik indonesia, perjuangan seorang janda yang tidak pernah henti-hentinya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sah atas kepemilikan rumah sendiri, bahkan mereka berani menggugat seorang ibu janda tanpa alasan yang jelas, dan gugatan mereka harus dipertanyakan dan di uji kembali oleh penegak hukum.

“Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah dan Bangunan kepada Termohon nomor 4/Pdt.Eks/2020/PN Psp Jo. Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Psp Jo. Nomor 41/Pdt/2018/PT-MDN Jo. Nomor 726 K/Pdt/2019 yang ditujukan kepada Amrin Tanjung selaku Tergugat I /Pembanding/Pemohon Kasasi/Termohon Eksekusi I, harus dihentikan karena salah alamat, salah orang dan dinilai cacat hukum” demikan kata pengacara Dwi Ayu Oktari, S.Pd., S.H dari KANTOR HUKUM Wie & Wie Justice yang berkantor di Padalarang dan Surabaya melalui Mobile, Senin(01/08/2022).

Jika PN Padangsidimpuan membuka mata, pemikiran dan logika ilmiah hukum yang benar, serta meneliti serta mencermati putusan yang dikeluarkan oleh PN Padangsidimpuan Nomor 35/Pdt.G/2017/PN serta penolakan yang bertubi tubi dilakukan oleh pemilik rumah harta bersama yang sah yaitu SUHARNI maka seharusnyalah Pelaksanaan eksekusi dimaksud harus di hentikan sampai berakhirnya perlawanan yang dilakukan oleh SUHARNI yaitu perlawanan perdata (Derdent Verzet) dan perlawanan pidana yang saat ini sedang di perjuangkan oleh SUHARNI seorang janda tertindas dan miskin yang hidupnya tergantung pada belas kasihan orang lain dan anak-anaknya. Dengan mencermati perjuangan kebenaran yang dilakukan oleh SUHARNI ini yang di bantu oleh KANTOR HUKUM Wie & Wie Justice maka sudah selayaknya eksekusi dimaksud di hentikan.

Lebih lanjut Dwi Ayu Oktari, S.Pd., S.H dan Three One Gulo, S.H., M.H mengatakan bahwa kalau di telaah dengan kejujuran kasus ini, maka sangat sederhana dan sangat mudah dilihat dengan mata kepala telanjang Cacat Hukumnya.

Diduga adanya pihak-pihak tertentu yang bermain main dengan hukum dalam memberikan kesaksian palsu, pembuktian dan bermain main dalam melakukan pembelaan kebenaran, hal ini dapat terbaca dalam putusan perkara Nomor 35/Pdt.G/2017/PN Psp, seperti ; diduga pertama dikatakan bahwa Amrin Tanjung (selaku Tergugat I) datang bersama sama dengan Istrinya menghadap PPAT untuk menjual/membuat akte jual beli Harta Bersama terhadap Mestaria Br Pasaribu (selaku Penggugat), pernyataan inilah yang menjadi senjata ampuh yang di tulis dalam gugatan Penggugat yang diamini oleh Amrin Tanjung (selaku tergugat) ternyata FAKTA SEBENARNYA terbongkar secara lisan dan tertulis oleh PPAT Rosminar Rangkuti, S.H di persidangan Derdent Verzet bahwa pernyataan tersebut adalah bohong karena yang hadir ke kantor PPAT Rosminar Rangkuti, S.H untuk membuat akte jual beli Harta bersama tersebut hanyalah Amrin Tanjung (selaku tergugat) dan Mestaria Br Pasaribu (selaku Penggugat) sementara SUHARNI selaku Istri sah Amrin Tanjung tidak mengetahui dan tidak ikut sama sekali.

Diduga pemalsuan kedua yang diamini di persidangan oleh Amrin Tanjung (selaku tergugat) adalah bahwa nama istri Amrin Tanjung adalah Hilda Heni padahal nama istrinya yang sah adalah SUHARNI dan tidak pernah sekalipun mengganti nama semenjak dari lahir sampai saat ini.

Dugaan ketiga adalah kwitansi yang digunakan terindikasi palsu baik tanda tanganya maupun materai yang digunakan sudah tidak sesuai dengan tahun berjalan.

Dugaan pemalsuan ke empat adalah di gantinya nama SUHARNI menjadi Hilda Heni, yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan di POLDA SUMATERA UTARA.

Dengan menggunakan empat senjata Indikasi palsu tersebutlah yang menjadi senjata ampuh bagi Penggugat untuk mengalahkan Amrin Tanjung dalam persidangan untuk merampas harta bersama Amrin Tanjung dan SUHARNI.

Maka oleh karenaya menurut penjelasan pengacara dari KANTOR HUKUM Wie & Wie Justice yang bernama Dwi Ayu Oktari S.Pd., S.H., jika pengadilan betul betul menegakan kebenaran yang berkeadilan maka seharusnyalah eksekusi tersebut di hentikan sampai proses hukum yang dilakukan oleh Suharni mendapatkan kekuatan Hukum Tetap.

Untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman tersebut sudah dilakukan perlawanan Pihak Ketiga oleh SUHARNI dengan nomor perkara perdata sudah melakukan derden Verzet, lebih jauh dikatakan bahwa di persidangan tersebut hakim membenarkan.

Ibu suharni juga menambahkan ke media, “saya adalah istri polisi dan sekaligus ibu bhayangkari, suami saya sampai pensiun mengabdi kepada negara dengan menyumbangkan pikiran dan tenaga, saya pikir ibu- ibu yang suaminya polisi di republik indonesia ini pasti juga akan merasakan sedih dan bahkan meneteskan air mana bila perlakuan hukum yang tidak adil kepada  istri polisi pensiuanan, saya sangat berharap kepada BAPAK PRESIDEN RI  JOKO WIDODO dan BAPAK KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO bisa melihat curhatan ibu janda yang di tinggal mati seorang suami polisi", jelasnya.(Kaperwil Tabagsel Andry Iskandar Siregar).


Posting Komentar

0 Komentar