PADANG LAWAS UTARA, LIDIK86.COM- GPMN Kab. Padang Lawas Utara melalui Sekretaris yaitu Syaiful Syah Ritonga meminta agar KAJATI SUMUT agar serius dalam menindak pelaku-pelaku diduga korupsi, karena dinilai sampai sejauh ini Kejati Sumut sangat lamban dalam menuntaskan dugaan Keterlibatan Bupati dan Mantan Bupati Kab. Padang Lawas Utara (Andar Amin Harahap dan Bahrum Harahap) dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum RSUD Gunung Tua TA. 2012.
Hal ini di ungkap Syaiful Ritonga dalam keterangan kepada wartawan, di Padang Lawas Utara (03/08/2022), menanggapi lambannya proses hukum terkait dugaan keterlibatan Bupati dan Mantan Bupati Paluta dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran Umum RSUD Gunung Tua T. A 2012.
Permasalahan ini akan menjadi penilaian buruk di tubuh Kejatisu apabila tidak di tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum, karena sudah sangat jelas dalam surat dakwaan Kejari Padangsidimpuan No. PDS-09/N.2.20/Ft.1/01/2014 Para Tersangka antara lain Dr. Nagabakti Harahap dan Hendry Hamonangan Daulay (Dirut dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmat Taupik Hasibuan (PPK), dan Ridwan Winata (Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana) telah mengakui keterlibatan Bupati dan Mantan Bupati dalam permasalahan tersebut.
Syaiful Menambahkan bahwasanya perbuatan tersebut sudah jelas-jelas melanggar hukum, namun sampai sejauh ini pihak Kejatisu tidak ada tindakan dan terkesan tertutup dalam menanggapi laporan kami tertanggal 18 Maret 2022 dengan Nomor Surat XII/GPMN/III/2022.
“Maka dari itu kami meminta agar KAJATI SUMUT agar serius dan tidak pandang buluh dalam menindak pelaku-pelaku diduga korupsi karena hal tersebut sangat berdampak bagi generasi maupun Negara,”ujarnya
“Dan kami dari DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara Kab. Padang Lawas Utara akan terus mengkawal permasalahan ini sampai tuntas,” tegasnya.(Kaperwil Tabagsel Andry Iskandar Siregar).
0 Komentar