LIDIKINDONESIA.COM,LABUHANBATU,- Marolop Gultom seorang warga Dusun III Desa Afdeling II Kecamata Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, ini diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Panyahatan Ritonga warga Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumut.
Salah seorang warga Afdeling II yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa Marolop Gultom bekerja sebagai mandor di perusahaan plat merah yakni PTPN III Kebun Rantauprapat. Selasa (11/10/2022) sekira pukul 12.50 Wib.
Panyahatan Ritonga menyampaikan bahwa ia telah ditipu oleh marolop gultom beberapa waktu yang lalu. Awal mula masalah ketika ia tidak kunjung dimasukkan bekerja disalah satu bandara di Indonesia.
"Beberapa tahun yang lalu saya dan pak marolop telah membuat perjanjian pendidikan dan pelatihan guna pengurusan masukkan kerja disalah satu bandara di Indonesia, dan disaat itu juga saya memberikan uang sejumlah 80 jt kepada pak marolop guna pengurusan segala sesuatu agar masuk kerja dibandara tersebut". Sebutnya
Ia juga manambahkan dalam surat perjanjian telah disepakati bahwa apabila jangka waktu 1 tahun pasca dibuatnya surat tersebut, tetapi tidak kunjung dimasukkan kerja maka uang tersebut akan dikembalikan sepenuhnya.
"Pak Marolop berjanji apabila dalam jangka satu tahun pasca dibuatnya perjanjian tersebut tapi tidak kunjung dimasukkan kerja sesuai dengan jurusan saya, maka sejumlah uang saya berikan akan dikembalikan tetapi apabila dalam satu tahun ini saya sendiri yang mengundurkan diri maka uang tersebut dianggap hangus. Tetapi ini sudah saya selesaikan semuanya tetap tidak kunjung kerja". Tambahnya
Setelah dikonfirmasi melalui media sosial Whatsapp, Marolop Gultom tidak merespon sedikit pun terkait hal tersebut.(DS)
0 Komentar