LIDIKINDONESIA.COM,Padangsidimpuan- Dituduh pelakor Syahfitri Hutagalung wanita beranak dua lapor polisi berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/B/379/X/2022/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
"Saya tidak terima atas tuduhan pelakor, kemudian itu juga pencemaran nama baik, makanya saya melapor polisi," ucap Syahfitri Hutagalung yang bekerja Honorer di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Padangsidimpuan, Rabu (18/10).
Berdasarkan surat laporan kepolisian tersebut melaporkan medsos Facebook atas nama Matondang Nur yang menuduh saya sebagai pelakor atau perebut suami orang dirumah keluarga saya pada kejadian Minggu 16 Oktober 2022 di Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,
Dimana Akun FB tersebut telah memviralkan dan terkesan menuduh saya sehingga memalukan keluarga saya sendiri, ini sangat memalukan dan saya tidak terima, kata Syahfitri.
Lanjut Syahfitri Br Hutagalung tersebut mendatangi Polres Padangsidimpuan pada Selasa (18/10/2022) bersama kuasa hukum saya atas nama Doli Iskandar Lubis, SH melaporkan kejadian pada Minggu (16/10/2022) kemarin.
Sementara itu Kuasa Hukum Syahfitri Br Hutagalung Doli Iskandar Lubis, SH didampingi Rahmat Permata Lubis, SH ketika dihubungi wartawan melalui Pesan whatsapp ,Benar Bang kita Sudah Membuat Laporan terkait Persoalan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa kondisi klien kami atas nama Syahfitri Hutagalung merasa keberatan atas kejadian tersebut, kita melaporkan Akun Matondang Nur tersebut, tentang peristiwa itu, dan kita telah melaporkan peristiwa tentang dugaan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE dugaan pencemaran nama baik di elektronik, ucapnya.
Terpisah, Kasat Resktrim AKP Bambang Priyatno menyampaikan bahwa atas laporan tersebut sudah masuk tadi malam, kata Kasat Reskrim.(DS)
0 Komentar