LIDIKINDONESIA.COM,Medan,- Kejatisu
Lamban dalam menangani kasus dan ditambah Penyidiknya tidak transparan. Sejak
18 Maret lalu Laporan dari DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara Kab. Padang
Lawas Utara belum ada perkembangan, pihak Kejatisu seolah mengelak memberikan
keterangan yang jelas baik pada Pengurus DPD GPMN Kab. Paluta maupun awak media
mereka hanya berdelik sedang proses.
Menyikapi lambannya kinerja
Kejatisu, DPD GPMN Kab. Paluta telah sering melakukan aksi unjuk rasa damai
namun yang sangat disesalkan yang datang menjumpai massa aksi bukan orang yang
berkompeten dalam menangani permasalahan tersebut.
Jum'at 11 November 2020 DPD GPMN
Paluta Kembali menggelar aksi unjuk rasa damai dengan tuntutan yang sama namun
jawaban yang diterima hanya sekedar alasan yang tidak beralasan, sehingga
membuat aksi massa kesal. Syaiful Ritonga yang merupakan Koordinator Aksi dan
juga sebagai Sekretaris DPD GPMN Paluta merasa kesal dengan sikap pihak
Kejatisu yang tidak serius dalam menangani perkara yang telah mereka laporkan,
hal tersebut disampaikan Syaiful Ritonga ketika di wawancarai awak media di
Kejatisu setelah selesai orasi.
Syaiful mengatakan dalam orasinya;
“Apabila permasalahan ini tidak secepatnya dituntaskan maka akan menjadi
preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara khususnya, Coba kita
bayangkan seorang Bupati dan Mantan Bupati yang merupakan Ayah dan Anak Kandung
terindikasi terlibat dalam kasus korupsi namun yang sangat menjanggalkan kedua
oknum tersebut sudah sangat jelas di katakan para terdakwa bahwa mereka
terlibat. Yaitu dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kedokteran
Umum RSUD Gunung Tua T A. 2012 yang sampai saat ini belum seutuhnya di
tuntaskan.”
Dalam Fakta Persidangan di PN
Medan 2014 silam para Terdakwa Dr. Nagabakti Harahap ( Dirut RSUD Gunung Tua),
Hendri Hamonangan Daulay (Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmat Taupik Hasibuan
(PPK) dam Ridwan Winata (Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana / Pemenang Tender)
menyatakan bahwasanya Bahrum Harahap dan Andar Amin Harahap (Mantan Bupati dan
Bupati Paluta) terlibat dalam permasalahan tersebut dan telah tertuang dalam
Surat tuntutan jaksa dengan Nomor Reg. Perkara: PDS-09/N.2.20/Ft.1/01/2014.
Bahwasanya Bahrum dan Andar menerima Fee sebesar Rp. 620 Juta dari Ridwan
Winata yang diterima Andar tahap pertama di Garuda Hotel Plaza sebesar Rp. 500
Juta dan tahap kedua sebesar Rp. 120 Juta setelah Pekerjaan selesai.
“Dan setelah sejauh ini Hendrik
Sipahutar yang merupakan Jaksa Penyidik dalam Laporan kami tidak dapat dijumpai
sehingga menimbulkan asumsi liar adanya dugaan kongkalikong Bupati Paluta dan
Jaksa Penyidik tersebut. Maka dari itu, kami DPD GPMN Kab. Paluta meminta agar
JAMWAS melakukan pengawasan terhadap Jaksa-Jaksa Nakal di Kejatisu agar tidak
ada praktek suap maupun ketidak seriusan dalam menuntaskan permasalahan apalagi
ini terkait Korupsi yang harus sama-sama kita bumi hanguskan dari NKRI,” ujar
Syaiful.
“Dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan jika pun permasalahan ini sampai ke KPK atau Kejagung maka kami akan terus mengawal permasalahan ini.” Tegas Syaiful Ritonga pada awak media (ss)
0 Komentar