Penegak Hukum diminta Periksa Kades Paya Rengas Kec. Hinai Kab. Langkat


LIDIKINDONESIA.COM

Langkat,- Penegak Hukum diminta panggil dan periksa Kades Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat berinisial SRT terkait dugaan tidak transparan terhadap penggunaan dana desa selama menjabat sebagai Kepala Desa.

Pada saat tim wartawan hendak mengkonfirmasi langsung ke Kantor  Desa Paya Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, tim wartawan sempat menelpon Kades Paya Regas untuk bertanya keberadaan Kades Paya Rengas, dan kades tersebut menjawab bahwa dia sedang berada dikantor desa, setelah tim wartawan tiba dikantor desa, tim wartawan tidak berjumpa dengan kades karena kades sudah tidak kantor, ketika tim wartawan mencoba untuk menelepon kembali kades, kades tersebut mengarahkan ke perangkat desa yang ada dikantor sembari menutup telpon, kades tersebut terkesan menghindari untuk dikonfirmasi oleh tim wartawan.

Selanjutnya tim wartawan kembali menelepon Kades untuk bisa dikonfirmasi, dia bertanya “siapa yang ada dikantor?” ,”sekdes pak kades !” kami menjawab, lalu kades meminta tim wartawan untuk mengkonfirmasi saja sekdes tersebut saja. Tim wartawan pun mencoba mengkonfirmasi terkait transparansi penggunaan dana desa kepada sekdes Paya Rengas, sekdes tersebut hanya menjelaskan seadanya dan lebih banyak berkata tidak tahu, Jum’at (23/12/2022).

Menanggapi hal tersebut,Alek Ketua LSM KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi) minta Penegak Hukum untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat terkait dugaan tidak transparan dalam menggunakan dana desa yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi (tim)

Posting Komentar

0 Komentar