LIDIKINDONESIA.COM
PADANG LAWAS UTARA,- Di depan kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Puluhan Mahasiswa Putra Padang Lawas Utara yang mengatas namakan GEMPARI (Gerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi) Kab. Padang Lawas Utara yang di ketuai oleh Anwar Hadi Akbar berunjuk rasa meminta agar KAJARI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkim Kab. Paluta atas dugaan kongkalikong dengan Pimpinan CV-CV pada pembangunan MCK di Desa Rondaman Dolok Kec. Portibi Kab. Paluta. Selasa, (17/1/2023).
Adi Tahir Harahap selaku Koordinator dalam aksi tersebut menyampaikan dalam orasinya sudah banyak Mahasiswa yang berunjuk rasa terkait dugaan korupsi Kepala Dinas Perkim Kab. Paluta namun sangat di sayangkan sampai sejauh ini belum ada kelanjutan dari pihak Kejari sehingga kami meragukan kinerja dan Independensi Kejari Paluta.
ketika di konfirmasi oleh awak media, setelah aksi unras selesai, Adi Tahir menyampaikan bahwa aksi hari ini bukan kali pertama kami laksanakan, namun sangat di sayangkan sikap Dinas Perkim tidak transparan sehingga membuat dugaan kami semakin kuat, pasalnya dalam pembangunan MCK di Kec. Rondaman Dolok Kec. Portibi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Padang Lawas Utara yang bersumber dari Dana DAU (P-APBD) T.A 2022, diduga tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
Tidak hanya sampai disitu, permasalahan di Tubuh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Padang Lawas Utara juga mendapat sorotan dari salah satu Aktivis Mahasiswa Syaiful Ritonga yang turut ikut berkomentar, kami menilai Kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Padang Lawas Utara, pasalnya banyak kegiatan pembangunan oleh Dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan, salah satunya Rehabilitasi Drainase beberapa titik di Pasar Gunung Tua yang sangat miris, jika dilihat dari sisi saluran airnya berada di atas permukaan jalan sehingga setiap hujan turun maka akan membuat genangan air di jalan dan membuat becek jalan maupun pasar gunung tua. ditambah lagi adanya pembangunan Jalan Gomburan Godang Desa Sigama Ujung Gading Kec. Padang Bolak dengan Pagu Kurang Lebih 200 Juta yang di kerjakan oleh CV. PALUTA KARYA yang diduga tidak sesuai ketentuan.(AIS)
0 Komentar