PC F.SPTSI-K.SPSI Padang Sidempuan tanda datangani Kerjasama/MOU dengan Kantor Law Office Adi Guna Prawira & Fartner



PADANGSIDIMPUAN,- Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2003 tentang Advokat, pengertian advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.


Jasa hukum yang dapat diberikan oleh seorang advokat adalah konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.


Ketua PC FSPTSI KSPSI KOTA PADANG SIDEMPUAN  SAMSUDDIN RITONGA sudah menandatangani kerja sama dengan Advokat/ Pengacara yang akan memberikan bantuan hukum kepada organisasi PC FSPTSI KSPSI KOTA PADANG SIDEMPUAN dan juga PUK dibawah naungan PC FSPTSI kota Padang Sidempuan, Sabtu (04/03/2023).


Adi Guna Prawira Lubis,SH.MH dan Hadi Alamsyah Harahap SH  resmi menjadi pengacara serikat buruh PC FSPTSI kota Padang Sidempuan, kedua pengacara tersebut sudah terbukti memiliki pengalaman yang baik dan punya sepak terjang yang jauh dan tidak ada keraguan sedikitpun kualitas beliau di bidang hukum, "kami akan selalu bersinergi untuk kemajuan organisasi kami dan juga perlindungan hukum kepada seluruh anggota PC FSPTSI dan PUK kota Padang Sidempuan." ujar Samsuddin Ritonga.


"Saya selaku ketua PC FSPTSI Padang Sidempuan SAMSUDDIN RITONGA  telah menandatangani kerjasama atau MOU dengan pihak pengacara di Kantor Law Office Adi Guna Prawira & Fartner kira-kira Jam 11.30 hari ini." ujarnya lagi.


"Hadi Alamsyah Harahap SH salah satu pengacara hukum PC FSPTSI KSPSI Padang Sidempuan telah menjelaskan kepada kami bahwa  Tugas & wewenang  Advokat / Pengacara yg sudah Menanda tangani MOU dgn PC FSPTSI adalah Mendampingi & Memberikan Advis Hukum, Segala Kepentingan Hukum Yg berkaitan Dgn PC FSPTSI di kota Padang Sidempuan,Mulai dari tingkatan PC sampai Kepada Kawan-kawan yg di PUK." tegas Samsuddin Ritonga.(AIS).

 

Posting Komentar

0 Komentar