Polres Langkat Berhasil Gagalkan Peredaran 105 Ball Daun Ganja Kering


LANGKAT,- Polres Langkat melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika 105 ball Daun ganja kering siap edar diamankan jajaran Polres Langkat dari 2 kurir Agus Safriyo (29) dan Deni Rinaldi (28) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa Aceh. 


Hal ini disampaikan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar konfrensinoers pada Senin (3/4/2023).  Kapolres langkat juga menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan petugas dari Polsek Tanjung Pura beserta 105 bal narkotika jenis ganja di jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Desa Pematang Tengah Dusun Harapan Kecamatan Tanjung Pura kabupaten Langkat pada Kamis (30/3/2023) lalu. 


Penangkapan kedua tersangka sendiri berawal dari informasi masyarakat akan adanya seorang laki laki yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna Putih dengan No Pol. BL 1815 WT akan melintas ke arah Medan dengan membawa narkoba jenis daun ganja kering dan kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut. "Setelah mendapat informasi tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura atas perintah Kapolsek langsung melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut dan sekira pukul 17.00 wib, petugas melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang sesuai dengan informasi dan kemudian tim langsung mengejar dan menghadang mobil tersebut," ucap KaPolres Langkat,  AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang kepada awak media.  


Kapolres Langkat juga menjelaskan saat mobil berhasil dihentikan tim melakukan penggeledahan terhadap mobil dan menemukan dari dalam mobil 3 buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering.  "Setelah berhasil dihentikan ditemukan 3 goni yang diduga berisi daun ganja kering siap edar dan kemudian kedua tersangka dilakukan introgerasi dilapangan bahwa ianya menerangkan isi goni tersebut berisi narkotika jenis daun ganja kering yang sudah di isolasi warna kuning sebanyak 105 Bal," jelas Kapolres Langkat.  


Lebih lanjut Kapolres Langkat mengatakan atas pengakuan kedua tersangka narkotika jenis daun ganja kering yang dibawa keduanya berasal dari Kota Langsa Aceh dan akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan upah pikul sebesar Rp 40 juta dan baru diterima sebesar Rp 3 Juta dan sisa upah akan diberikan pada saat barang tersebut sampai ditujuan di Kota Bandar Lampung dan rencananya akan diterima oleh Adul.  


Pengakuan tersangka mereka membawa ganja tersebut dari Kota Langsa Aceh dan akan di antarkan ke Kota Bandar Lampung dengan upah Rp 40 juta," terang Kapolres Langkat.  


Sementara itu, kedua tersangka mengaku nekad menjadi kurir ganja karena butuh uang dan tergiur dengan janji upah uang akan mereka terima nantinya. "Baru satu kali ini menjadi kurir bang, karena sangat butuh dana untuk biaya Persalinan Istri saya yang dalam waktu dekat ini akan melahirkan, sedangkan saya untuk modal nikah bang habis lebaran, " ucap tersangka Deni Rinaldi dan Agus Safriyo secara bergantian. 


Selain mengamankan 2 tersangka dan 105 bal daun ganja kering, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna Putih No. Pol BL 1815 WT, 3 buah goni, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 6 lembar, uang pecahan Rp. 50.000 sebanyak 2 lembar, yang pecahan Rp. 2000 sebanyak 1 lembar, HP merek OPPO A15S  warna hitam, HP merek OPPO A53 warna Biru, 2 unit sompet  warna coklat, KTP, SIM A, NPWP, 1 ATM BRI dan kartu BPJS atas nama Agus Safriyo. 


Kini kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diserahkan ke Sat narkoba Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.(jonsir)

Posting Komentar

0 Komentar