Polsek Tanjung Pura mengamankan pelaku kasus Pencurian Jerjak


LANGKAT,- Polsek Tanjung Pura mengamankan pelaku kasus Pencurian Jerjak di Dusun II Desa  Lalang Kec.Tg.Pura Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara,Selasa (30/5/2023).


PELAPOR

SOFYAN HADI, Lk, 48 tahun, Islam,  Indonesia, jawa, Wiraswasta, alamat Dusun II Desa Lalang Kec.Tg Pura Kab. Langkat.


WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN:

Pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 10.00.wib,Madrasah Diniyah Awaliyah di Dusun II Desa  Lalang Kec.Tg.Pura Kab. Langkat.


SAKSI-SAKSI:

1.SUHENDRA, Lk, 33 tahun, islam, Sekdes, alamat Dusun III  Desa Lalang Kec. Tg.Pura Kab. Langkat,


2. M.SIS, Pr, 60 tahun, islam, Pensiunan PNS, alamat Dusun II Desa LalangbKec. Th.Pura Kab Langkat.


PELAKU:

- Fajar Ibrahim,lk,24 THN,wiraswasta,islam,Dusun II GG jambu desa lalang kec.Tg Pura kab langkat


. BARANG BUKTI:

1. 2 (dua) buah Jerjak besi Jendela warna hijau


KERUGIAN:

Rp.5.000.000,-


KRONOLOGIS KEJADIAN:


Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib Saksi M.Sis memberitahukan bahwa Rumah Ngaji milik Desa Lalang jerjak besi dan kabel listrik telah hilang mendapat informasi tersebut Pelapor selaku Perangkat Desa menuju ke Tempat Kejadian dan sesampainya ditempat tersebut Pelapor milhat benar bahwa jerjak besi jendela yang terbuat dari besi telah hilang dan kabel listrik juga telah hilang ke,mudian Pelapor mencari informasi dan didapat bahwa Pelaku dari Pencurian tersebut adalah Terlapor lalu Pelapor bewrusaha mencari Terlapor tetapi tidak ketemu, atas kejadian ini Pihak Pemerintahan Desa Lalang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tanjung pura Guna Proses selanjutnya Sesuai Hukum Yang Berlaku Di NKRI.


KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Setelah menerima laporan dari masyarakat selanjutnya Kapolsek Tg.Pura memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg.Pura IPTU KASPAR NAPITUPULU untuk melakukan Penyelidikan,mendapat info yg akurat keberadaan pelaku,yg sedang berada di rumah,kemudian Kanit reskrim IPTU KASPAR NAPITUPULU Beserta anggota menuju ke kediaman pelaku,kemudian  langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung di bawa ke Mako Polsek Tg.Pura Untuk di proses.(jonsir)

Posting Komentar

0 Komentar