Gerak Cepat Polsek Pkl Brandan Berhasil Menangkap dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)


LANGKAT,- Gerak Cepat Polsek Pkl Brandan berhasil menangkap dan amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di dusun II paluh tabuhan desa lubuk kertang kec Brandan barat kab Langkat prov sumatera utara Selasa (6/6/2023).


Waktu dan Tempat Kejadian:

Pada hari Senin  tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 05.00 Wib, jl dusun II paluh tabuhan desa lubuk kertang kec Brandan barat kab Langkat . 


Dilaporkan

PD hari Selasa tgl 06. Juni 2023 pkl 12.16 Wib


Pelapor:

Hasanudin TM, Lk,73 Tahun, Islam,Nelayan ,Dusun II paluh tabuhan desa lubuk kertang kec. Brandan barat kab. Langkat .


Tersangka:

1.M.A als Dgl, LK, 19 Thn,Islam,Mocok mocok,jl pelita beras basah kec PKL susu kab Langkat .


SAKSI - SAKSI :

1. Sarifah hanum,pr, 21 tahun,Islam,Mahasiswa, Dusun II paluh tabuhan desa lubuk kertang kec Brandan barat kab Langkat .

2. Joko ariyadi lk,28 tahun,Islam,wiraswasta,dusun I Lr Suratman desa sei siur kec PKL susu kab. Langkat .


Barang Bukti :

- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan No pol 3489 LL dengan no rangka : MH330C0029J453399,No mesin: 30C-453356.

-1 ( satu) buah gunting warna hijau. 


Kronologis Kejadian:

Pada Hari Senin  Tanggal 05 Juni  april 2023, Pukul 05.00 Wib. Saat saya lagi mau ke dapur untuk ambil wudhu yang mana melewati pintu garasi sepeda motor dan pada saat saya membuka pintu garasi sepeda motor lalu melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2009 warna hitam BK 3489 ll atas nama Ramli jali dengan nomor rangka MH330C0029J453399,No mesin 30C-453356 yang sebelumnya terparkir di garasi sudah tidak ada atau hilang dicuri oleh pelaku yang tidak diketahui akibat dari pada kejadian ini mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) dan saya merasa keberatan lalu membuat laporan pengaduan ke Polsek PKL Brandan  guna proses hukum selanjutnya.


Kronologis Penangkapan.

Pada hari Selasa   tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 17.00 Wib.Kapolsek Pkl. Brandan AKP BRAM CHANDRA SIHOMBING, SH, MH dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan (curanmor) di dusun II palu tabuhan desa lubuk kertang kec Brandan barat kab. Langkat.

Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M. T SIHOTANG, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasa nya  pelaku pencurian tsb sedang berada di desa lubuk kertang kec Brandan barat  kab Langkat . kemudian Kanit reskrim  serta anggota opsnal langsung menuju ke sana dan benar saja pelaku An .M.A als Dgl kemudian  Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Bradan IPTU SIHAR  M.T SIHOTANG,S.H dan anggota opsnal Reskrim dan  benar saja Tsk sedang mengendarai sepeda motor yg hilang milik pelapor dan kemudian Kanit Reskrim dan team opsanl melakukan pengejaran dan akhir nya tsk dan barang bukti berhasil di amankan dan setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kanit reskrim Polsek Pangkalan Brandan dan anggota reskrim membawa ke mapolsek pangkalan brandan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.(jonsir)

Posting Komentar

0 Komentar