Polsek Tanjung Pura Tangkap Warga Bubun Pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA Jenis Sabu


LANGKAT,- Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Tangkap Warga Bubun Pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA Jenis Sabu Dengan Kronologi Sbb:


WAKTU KEJADIAN:

Pada hari Kamis  tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 17.30 Wib.


TKP:

Jln. Umum Dsn. VI Ds. Pematang cengal Kec. Tg. Pura Kab. Langkat


PELAPOR:

IPTU KASPAR NAPITUPULU


SAKSI:

1. BRIPKA DIDE KUSMAYADI (polri

2. BRIPKA MASTER SINAGA (Polri).


TERSANGKA:

 I, lk, 41Thn, Melayu, Islam, nelayan, Dsn. IV Ds. Bubun Kec. Tg. Pura Kab. Langkat.


BARANG BUKTI:

- 3 (tiga) bungkus  plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu.

- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yg kosong


Yang keseluruhannya dibungkus menjadi satu dalam lakban warna kuning dibalut kertas tisu dan disimpan dalam bungkus rokok merek Dji Sam Su Black.

- 1 (Satu) unit Sp. Motor honda jenis revo warna hitam les biru BK-5089-PAM


Berat Bruto :

- 10.64 gram.


KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

Pada hari Kamis  tanggal 29 Juni  2023 sekira pukul 17.30Wib, Kapolsek Tg. Pura AKP SURAHMAN, SH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dsn. IV Ds. Bubun Kec. Tg. Pura Kab. Langkat ada seorang laki2 yg Mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu dan sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPTU KASPAR NAPITUPULU melakukan lidik, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota opsnal berangkat ke TKP dan sesampainya di jalan umum dsn VI Ds. pematang cengal, pelapor melihat sasaran dan memberhentikan laki-laki yg berboncengan tersebut dan yg dibonceng membuang sesuatu dan kemudian menyuruh laki-laki tersebut utk mengambil, lalu mempertanyakan apa isinya dan tersangka mengatakan narkotika jenis sabu, dan setelah ditanyai mengaku bernama I kemudian pelapor  bersama anggota membawa tersangka dan BB ke kantor Polsek Tg. Pura Guna Proses Hukum selanjutnya melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Sat Narkoba Polres Langkat*(jonsir)

Posting Komentar

0 Komentar