PADANGSIDIMPUAN,- Kordinator aktivis pergerakan kota Padangsidimpuan Imam Dermawan Siregar meminta kepada kepala BKD daerah kota p.sidempuan agar tidak menjadi pembohong publik.
Pernyataan ini dilontarkan oleh imam kepada awak media dalam rangka menyikapi tentang dugaan surat yg tidak memiliki dasar hukum yg legal(cacat hukum).
Sebab, surat yang di keluarkan itu terkait dengan surat perpanjangan PPPK kota p.sidempuan. ketika kami mendatangi kantor BKD kota p.sidempuan ingin bertemu dengan ibu kepala BKD, dan ingin mempertanyakan surat tersebut kepada ibu kepala BKD, namun ibu kepala BKD tidak ada tempat.
Bila merujuk kepada pengawasan publik secara konstitusional undang-undang setiap warga negara memiliki hak melakukan pengawasan publik.
Apabila kepala BKD kota Padangsidimpuan tidak memberikan klarifikasi hal tersebut maka kami akan memakai undang-undang tentang hak menyampaikan pendapat di muka umum. Satu kali lagi kami akan melakukan aksi ke kantor BKD Kota Padangsidimpuan.(AIS)
0 Komentar