Polsek Pkl Brandan Tangkap Warga Sei Bilah Timur Pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA Jenis Sabu dan Ganja


LANGKAT,- Polsek Pkl Brandan Berhasil Tangkap Warga Sei Bilah Timur Pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA Jenis Sabu dan Ganja dengan kronologi sebagai berikut:


WAKTU KEJADIAN:

Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 14.00  Wib.


TKP:

Jl pelabuhan Lingkungan II Kel sei Bilah Kec. Sei lepan  Kab. Langkat


PELAPOR:

AIPDA ANDI HGS SIANTURI.


SAKSI:

1. BRIPKA AGUSTO SIPAYUNG (Polri).

2. BRIPKA NUR ARIFIN (Polri).


TERSANGKA:

1. IR Als I lk, 27 Thn, Islam,Belum/tidak bekerja,Jl pasar pompa Lk II mawar Kel sei bilah timur Kec. Sei lepan  Kab. Langkat.


BARANG BUKTI:

- 3 (tiga) Bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil yg diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu.

- 7 (tujuh) Bungkus kertas berukuran sedang berwarna coklat yang di duga Narkotika jenis ganja . 

- 1 (satu) buah Hp merk Vivo 

- 10 (sepuluh  ) Bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong.

- 1(satu ) Buah dompet kecil warna kuning. 

- 1 ( satu) buah keranjang .


Berat Bruto :

- 0,51 gram ( jenis shabu shabu) 

- 12.51 gram ( jenis daun ganja kering) 


KRONOLOGIS PENANGKAPAN:

Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 13.30 Wib, Kapolsek PKL. Brandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di jl pelabuhan  lingkungan II Kel sei bilah kec sei lepan Kab. Langkat sering terjadinya tempat transaksinya narkotika jenis sabu sabu. atas informasi tersebut Kapolsek PKL. BRANDAN memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR M.T.SIHOTANG,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.00 Wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yg bernama IR als I sedang  berada di jl pelabuhan lingkungan II tepat nya di dalam kamar. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta Team Opsnal Polsek Pkl. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP tsb. Setiba di tkp pelaku  berada di dalam kamar  kemudian petugas melakukan penggeledahan di dampingi Bu kepala lingkungan II Kel sei bilah ada pun BB yang di dapat di sekitar pelaku duduk dalam kamar  tsb berupa:

 -3 (tiga )bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis shabu

-7 (tujuh) bungkus kertas ukuran sedang berwarna coklat yang di duga narkotika jenis ganja

-10 (sepuluh ) bungkus plastik klip kosong,

-1(satu)buah dompet warna kuning 

-1 (satu) buah Hp merk Vivo ,

-1( satu) buah keranjang ,


Kemudian dilakukan penangkapan  dan diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan . 

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya BB tsb miliknya  untuk di jual,. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pkl. Brandan, Guna Proses Hukum selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.*(jonsir)

Posting Komentar

0 Komentar