Polsek Pkl Brandan Ungkap Kasus dan Tangkap Pelaku Pengelapan Sepeda Motor


LANGKAT,- Polsek Pkl Brandan Polres Langkat Polda Sumatera Utara berhasil ungkap kasus dan tangkap pelaku pengelapan sepeda motor dengan kronologi sbb:


I. DASAR :

Sesuai dengan LP/B/126/IX/2021

/SPKT/POLSEK PKL. BRANDAN/ POLRESLANGKAT/POLDA SUMUT.

Tgl 03 September  2021.


II. WAKTU KEJADIAN:

Hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB 


III. TEMPAT KEJADIAN :

Lingkungan Utama Kelurahan Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab. Langkat.


IV. PELAPOR :

1. DEDI MUJIANI NASUTION, LK, 30 Thn, Islam, Wiraswasta,Jl.Lingkungan Utama Kel. Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat  Kab. Langkat.


V. TERSANGKA :

1. R.A Als Kiki, LK,28 Thn, Islam, Wiraswasta, Jl. Lingkungan Pematang Panjang Kelurahan Tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab Langkat .


VI. SAKSI - SAKSI :

1. KIKi, Lk, 35 Tahun,Pegawai Honorer, Islam, Kelurahan Bukit Kubu Kec Besitang Kab. Langkat.


2. RINA ANDRIYANTI ARITONANG, pr, 30 Thn,Guru, Islam, Jl. Lingkungan Utama Kel. Tangkahan Durian kec. Brandan Barat Kab. Langkat.


VII. BARANG BUKTI :

- 1( satu) Buku BPKB Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT dengan NO Pol BK 2975 PAP


-1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT dengan No Pol BK 2975 PAP.


IX. KRONOLOGIS :

--- pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 13.00 wib, ketika Pelapor berada di Warung Ayam Penyet Milik Korban di Lingkungan Utama Kelurahan tangkahan Durian Kec. Brandan Barat Kab Langkat datang pelaku An. R.A yang sering makan di warung milik Korban / Pelapor untuk meminjam sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT tahun 2013 Warna Hitam Les Merah dengan No Pol BK 2975 PAP dengan No rangka : MH31KPOOCDJ656037 dengan no Mesin : 1 KP656066 milik Pelapor / Korban dengan alasan untuk mengambil uang ke rumah pelaku. Kemudian besok nya korban mengecek ke rumah pelaku untuk mencari sepeda motor nya dan pelaku sudah tidak ada di rumah nya lagi.Dan akibat kejadian ini Pelapor / Korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Pkl. Brandan sesuai dengan hukum yang berlaku. 


X. KRONOLOGI PENANGKAPAN

--- Dari laporan tsb diatas Kapolsek Pkl. Berandan AKP BRAM CANDRA SIHOMBING, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU SIHAR MARULI TUA SIHOTANG, SH dan Petugas Opsnal melakukan penyelidikan pelaku Pengelapan sepeda Motor dan pada hari Senin tgl 17  Juli 2023 sekira Pukul 21.00 Wib Kanit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku An : R.A sedang berada di rumah di Jl. Sukamulia / Gotong Royong Kelurahan Pelawi Utara Kec Babalan Kab Langkat , Setelah itu Kanit Reskrim  bersama Team Opsnal Polsek PKL. Brandan menuju ke TKP tsb untuk melakukan penangkapan pelaku pengelapan Sepeda Tersebut.Setiba di TKP pelaku berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota opsnal PKL. Brandan tanpa ada perlawanan. Setelah Diamankan terlapor tsb di bawa ke kantor Polsek Pkl. Brandan guna Proses Hukum Lebih Lanjut.*(jonsir)

Posting Komentar

0 Komentar