Polsek Bahorok Amankan Warga Timbang Lawan Pelaku Pencurian


LANGKAT,- Polsek Bahorok Polres Langkat Polda Sumatera Utara menangkap dan amankan pelaku pencurian dengan kronologi sbb:


WAKTU KEJADIAN:

Diketahui pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 wib


TEMPAT KEJADIAN:

Dalam rumah korban di Jln. Berdikari Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.


PELAPOR/KORBAN:

TENGKU ADAM REZZA PAHLEVI, Lk, 33 Tahun, Wiraswasta, JLn. Berdikari Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat


SAKSI-SAKSI:

A. TENGKU PAHRUR ROZI, Lk, 23 Tahun, Ikut Orang Tua, Jln. Perintis Kemerdekaan Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.


B. TENGKU FARID, Lk, 25 Tahun, Ikut Orang Tua, Jln. Berdikari Kel. Pekan Bahorok Kec. Bahorok Kab. Langkat.


TERSANGKA:

A. R.W Lk, 24 Tahun, ikut Orang Tua, Dsn IX Desa Timbang Lawan Kec. Bahorok Kab. Langkat.


BARANG YANG HILANG:

- 2 (dua) pasang perhiasan emas jenis anting anting

- 1 (satu) buah perhiasan emas jenis cincin

- Uang Tunai Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah)


KERUGIAN MATERI

Rp. 2.790.000,- (dua juta tujuh ratus sembilah puluh ribu rupiah).


KRONOLOGIS KEJADIAN:

Begitulah pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 wib pelapor mau belanja minyak ke SPBU Kuala dan karens anak pelapor sedang sakit, istri pelaporpun mengatakan kalau dia mau tidur di rumah mertua, selanjutnya  mengantar istri ke tempat mertua dan selanjutnya pelapor ke SPBU dan  mengantri, dan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 wib sewaktu mengantri pelaporan di hubungi oleh saksi ROZI dan mengatakan kalau rumah pelapor di masuki maling dan malingnya sudah di amankan, sayapun langsung pulang ke rumah dan setibanya dirumah  bertemu dengan saksi dan satu orang laki-laki yang tidak  kenal yang belakangan pelapor ketahui bernama R.W dan saksi menjelaskan bahwa orang tersebut merupakan pelaku yang melakukan pencurian di rumah pelapor dan  berterus terang mengakui bahwa benar ianya pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 wib telah melakukan pencurian di dalam rumah pelapor dan mengambil barang barang milik pelapor berupa 2 pasang perhiasan emas jenis anting-anting, satu buah perhiasan emas jenis cincin, uang tunai Rp 600.000,- dan lima bungkus rokok sempoerna dan dari pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa perhiasan emas yang dicuri bersama dengan suratnya dan sisa uang curian sebanyak Rp 250.000,- karena pelapor merasa keberatan selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Bahorok untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku 


BARANG BUKTI

YANG BERHASIL DIAMANKAN:

- 2 (dua) pasang perhiasan emas jenis anting anting

- 1 (satu) buah perhiasan emas jenis cincin

- Uang Tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)*(jonsir)

Posting Komentar

0 Komentar