Polsek Secanggang Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan


LANGKAT,- Polsek Secanggang Polres Langkat Polda Sumatera Utara Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan dengan kronologi sbb:


WAKTU KEJADIAN:

Pada hari Selasa Tanggal 05 Sept 2023 Sekira Pukul 09.00 Wib.


TEMPAT KEJADIAN:

Dusun IV Pantai Gading Ds. Pantai Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.


PELAPOR:

 RAHMAN, Laki laki, 55 Thn, Islam, Melayu, Nelayan, Dsn IV P. Gading Desa P. Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat. 


KORBAN:

Pelapor Sendiri


SAKSI-SAKSI:

1.SABRAN, Laki -laki, 55 tahun, Melayu, Nelayan, Islam, Dsn IV P. Gading Ds. P. Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat. 


2. DENI PRABUDI, laki- laki, Nelayan, 40 tahun, Nelayan, Islam, Dsn Kr. Gading Pangkal Titi Desa P. Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.


TERLAPOR

1. J,  Lk, 40 tahun, Nelayan, Dsn IV P. Gading Ds. P. Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat.


KRONOLOGIS KEJADIAN:

Pada hari selasa tgl 05 September 2023 sekitar Pkl. 08.30 wib saat pelapor sedang bertamu ke rumah saksi Sabran datang saksi Rita menghampiri pelapor dan marah marah sambil berkata kpd  pelapor kenapa memotong kayu lantai rumah pelapor yang biasa digunakan saksi Rita untuk menggantung ember cucian baju sehingga terjadi cekcok antara Rita dan Pelapor kemudian datang pelaku J (Suami Rita) ikut marah kepada pelapor dan terjadi perkelahian antara pelapor dan pelaku ,kemudian pelaku  pulang ke rumah dan datang kembali membawa sebilah parang lalu pelaku  membacok kepala pelapor dengan parang tersebut hingga berdarah  kemudian sdr sabran datang memisahkan Atas kejadian tersebut pelapor membuat Laporan ke Polsek Secanggang guna Proses hukum lebih lanjut.


KRONOLOGIS KAP:

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 33/IX/ 2023/SPKT/  Sek - Secanggang/Polres Langkat/Polda Sumut, Kapolsek Secanggang AKP Salija, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Secanggang IPDA Mhd Raja Mulia SH untuk melakukan penyelidikan  bersama anggota opsnal dan mendapat informasi dari informan bahwa keberadaan pelaku J.berada di rumahnya lalu sekitar pkl 10.30 wib Kanit Reskrim IPDA Mhd Raja Mulia, SH beserta Anggota Opsnal langsung menuju ke kediaman  pelaku dan personil langsung mengamankan pelaku Dan saat  di introgasi pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian dibawa ke Polsek Secanggang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.*(jonsir)

Posting Komentar

0 Komentar