Dengan Didampingi Suami, RA Saat Membuat Surat Kuasa Di Kantor Pengacara Stabat, Senin (27/11/2023) |
LANGKAT, - Tidak tahan menjadi ajang bulan - bulanan oleh oknum mengaku wartawan dan LSM, yang berujung pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Akhirnya seorang ibu rumah tangga berinisial RA (46) yang juga bekerja sebagai staf TKS di salah satu Puskesmas Secanggang, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, terpaksa menggandeng pengacara untuk membuat laporan pengaduan ke Polisi,
Dimana RA Warga Desa Selotong Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 13.00 Wib. Bersama suaminya terpaksa mendatangi Kantor Hukum/Pengacara Mas'ud, SH MH, CPM CPCLE CPL di Jalan Proklamasi Stabat, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Pantauan wartawan di kantor Pengacara tersebut, terlihat korban disambut oleh Mas'ud, SH MH yang akrab disapa Dimas.
Tidak berapa lama setelah korban dan suaminya keluar dari ruangan kantor," Mas'ud (Dimas) menyebutkan," bahwa ibu RA yang didampingi suaminya baru saja membuat dan menyerahkan surat kuasa kepadanya.
"Tujuan itu dilakukan bermaksut untuk mencari keadilan hukum atas peristiwa tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum - oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.
Untuk saat ini pihaknya sudah menerima identitas dari pelaku dan bukti pemula berupa SMS percakapan dan kami juga akan mengumpulkan tambahan sebagai bukti -bukti lain. Dan akan berkordinasi (konseling) kepada Polres Langkat, setelah itu baru melaporkan peristiwa yang dialami Klainnya," ujar Mas'ud, Rabu (29/11/2023).
Perlu digaris bawahi, bahwa selama ini klainnya kerap menjadi korban pemerasan sejak bulan Juni tahun 2022 yang silam, hingga saat ini kerugian materil yang dialami lebih kurang Rp10 juta.
|
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku untuk pemerasan sejak iya mengikuti seleksi pengangkatan PPPK. Yang oleh oknum - oknum, pelaku menuduhnya menggunakan dokumen palsu, sedangkan dokumen yang dituduhkan tersebut tidak pernah digunakan sebagai syarat Klain (korban) untuk mengikuti seleksi PPPK.
Padahal semua tuduhannya terhadap korban telah dijelaskan secara detail, namun oknum tersebut tidak mau menerima malah membuat tulisan - tulisan berita untuk modal mengancam korban untuk diberitakan di medianya. Padahal tujuan pelaku agar korban memenuhi sesuai keinginan para pelaku.
Selain itu, pelaku diduga bekerja sama dengan oknum - oknum mengaku LSM yang membuat format pengaduan dan mengancam akan mengadu ke polisi jika keinginan mereka tidak dipenuhi," tutur Mas'ud, SH MH.
Merasa takut akan bermasalah, walau keadaan terpaksa akhirnya klainnya menuruti keinginan para pelaku, yang berbeda seakan-akan mereka memberikan informasi yang sama kepada rekan-rekan seprofesinya.
Tidak tahan terus diteror oleh orang -orang sebagian yang tidak iya kenal melalui telpon seluler nya. Maka hari ini Klain kita membuat kuasa di Kantor Pengacara di Stabat," cetusnya lagi.
Insyaallah, hari Jum'at besok tim kita akan membuat pengaduan ke Mapolres Langkat terkait peristiwa yang dialami oleh klain. Bahwa Laporan Polisi dapat di buat melalui kuasa hukum," ucap Mas'ud. (tim)
0 Komentar