LANGKAT,- Polsek Hinai Polres Langkat berhasil menangkap dan mengamankan Pengedar Narkotika jenis Sabu di dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec.Hinai Kab.Langkat Minggu (26/11/2023).
Kapolsek Hinai AKP Trisno Carlos Sihite SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja SH menerangkan pelaku an AP als I, lk, 27 Tahun, Islam, mocok mocok, Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec Hinai Kab.Langkat.telah diamankan di Polsek Hinai saat diamankan turut juga disita Barang Bukti berupa :
- 6 (enam) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0.92 Gram
- I ( satu) buah HP Merk Oppo A3S
- 1( satu) buah HP Merk Nokia 105
- 4 (empat )buah plastik klip bening berukuran besar kosong.
1 ( satu) buah plastik klip bening berukuran kecil kosong.
- Uang Tunai Pecahan sebanyak Rp.325.000(tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian pecahan sbb:
- Rp 50 ribu 4 ( empat ) lembar
- 10 ribu 10 ( sepuluh) lembar
- 5 ribu 5 ( lima) lembar.
Kapolsek AKP Trisno Carlos Sihite SH menerangkan pada hari ini Minggu tanggal 26 November 2023 pkl 00.30 Wib menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec.Hinai Kab. Langkat terdapat orang yang diduga memiliki / menyimpan narkotika jenis sabu, atas informasi tersebut Kapolsek Hinai memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja,SH untuk melakukan penyelidikan. Atas perintah tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, tepatnya di sebuah rumah di Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec Hinai Kab.Langkat sesuai informasi yang diberikan oleh masyarakat personil Unit Reskrim Polsek Hinai selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku seorang laki laki yang sedang Menunggu Pembeli Sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 (enam) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu,4 (empat ) buah plastik klip bening berukuran besar kosong.
1 ( satu) buah plastik klip bening berukuran kecil kosong yang diletakkan di Samping paha pelaku sebelah kanan , kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku tersebut ditemukan uang Tunai sebanyak Rp.325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) di saku celana sebelah kiri pelaku kemudian dilakukan Interogasi dan pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hinai selanjutnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat IPTU Rajendra Kesuma menegaskan bahwa Polres langkat dan jajarannya akan menindak tegas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat dan menghimbau kepada warga masyarakat jangan segan apabila ada mengetahui peredaran gelap Narkotika segera melaporkan ke Pihak Kepolisian Ujar beliau.*(jonsir)
0 Komentar