Anggota DPRD Tapsel Zulkanaen Dalimunthe Dapil Batangtoru Dilaporkan ke Polisi Gegara Melakukan "Kejahatan Pers"


TAPANULI SELATAN,- Salah satu Anggota DPRD Tapsel dari Partai Golkar Dapil Batang Toru,  Zulkarnaen Dalimunthe Dilaporkan ke Polisi Resort (polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara diduga tidak mengizinkan wartawan mendapatkan informasi disaat RDP( Rapat Dengar Pendapat) di kantor DPRD Tapsel, dan juga telah mengusir wartawan dari ruangan tersebut.


Laporan tersebut dilakukan oleh salah seorang wartawan media online JarrakPos.com atas nama Ali Imran pada tanggal (06/12/2023) di Mapolres Tapsel Jl. Raja Inal Siregar ex. SM. Raja kota Padangsidimpuan.


Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/441/XII/2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA dan ditandatangani oleh Ka. SPKT atas nama Aiptu. Raimon Jongga Simamora, tertanggal 06 Desember 2023.


Dalam paparan kronologi laporan disebutkan, bahwa pelapor atas nama Ali Imran telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, yang telah terjadi di Jl. Prof. Lafran Pane ruangan Rapat lantai 2 kantor DPRD kab. Tapsel- Sumut.


Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 6 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib saat korban a.n. Ali Imran selaku wartawan/jurnalis dari media JarrakPos bersama dengan saksi a.n. Julpan Tambunan selaku wartawan / jurnalis dari media Harian Mimbar Umum mendatangi ruangan rapat di lantai 2 tepatnya di kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang terletak di desa Kilang Papan kec. Sipirok untuk melaksanakan tugas yaitu meliput berita tentang RDP (Rapat Dengar Pendapat) Pembagian Deviden PT. AR kepada masyarakat lingkar tambang . 


Kemudian pelapor dan saksi masuk ke dalam ruangan rapat tersebut, saat rapat berlangsung tiba-tiba pelapor dan saksi disuruh keluar oleh terduga terlapor a.n. Zulkarnaen Dalimunthe . Pelapor dan saksi meninggalkan ruangan rapat yang sedang berlangsung .


Tidak berapa lama pelapor dan saksi didatangi oleh saksi a.n. Eddy Arryanto Hasibuan berbicara yang kemudian mengusulkan agar pelapor dan saksi dapat masuk ke ruangan rapat untuk melakukan tugas sebagai wartawan / jurnalis meliput tentang rapat RDP tersebut, dan hingga rapat tersebut berakhir pelapor dan saksi tidak dapat meliput di dalam ruangan rapat di kantor DPRD Kab. Tapsel tersebut, akibat dari kejadian tersebut Pelapor dan saksi merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.


Terpisah, kepada wartawan Ali Imran menyebutkan laporan tersebut mengacu kepada undang-undang Lex specialis tentang kejahatan pers yang telah menghilangkan kesempatan kepada wartawan untuk menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan informasi .*(AIS)


Posting Komentar

0 Komentar