Badan Pengurus Harian Dema UIN SYAHADA Mendesak Rektor Turun Tangan Atas Dugaan Mark-up Pada Kegiatan PBAK


PADANGSIDIMPUAN,- Badan pengurus harian DEMA UIN SYAHADA akan melakukan aksi besar-besar di kampus tersebut terkait adanya dugaan Mark-up honorer dalam panitia pada kegiatan PBAK (pengenalan budaya akademik dan kemahasiswaan). 


Dihubungi salah satu oleh ketua koordinator lapangan khoirul anwar siregar kepada awak media Minggu, 07/01/2024 menyebutkan akan melakukan unras di kampus UIN SYAHADA kota Padang sidempuan atas dugaan Mark-up dan juga korupsi pada anggaran kegiatan PBAK.


Beberapa tuntutan aksi unras besok antara lain;

1.Kami meminta Kepada Badan Pengelolaan Keuangan kampus UIN SYAHADA Padangsidimpuan dan Pimpinan Kampus UIN SYAHADA PADANGSIDIMPUAN Agar menjelaskan kepada kami tentang anggaran kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2023 Sebesar Rp. 52.982.500,- yang kami duga tidak sepenuhnya direalisasikan kepada mahasiswa panitia PBAK dan digunakan untuk kepentingan pribadi, Karena kami anggap melanggar  UU no 31 tahun 1999 di dalam pasal 2 terdapat beberapa poin tentang Mark-Up nya anggaran.



2. Kami meminta Kepada Badan Pengelolaan Keuangan kampus UIN SYAHADA Padangsidimpuan dan Pimpinan Kampus UIN SYAHADA PADANGSIDIMPUAN Agar menjelaskan kepada kami tentang berapa persen honorer panitia PBAK dari PRA-PBAK dan PBAK dengan Pagu Anggaran yang sangat besar Rp. 52. 982.500 yang kami duga Mark-Up dan tidak sepenuhnya direalisasikan oleh Ketua DEMA dan SEMA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.


3. Kami Meminta Kepada Lembaga Pengawas Internal Kampus UIN SYAHADA Padangsidimpuan untuk memanggil dan memeriksa ketua DEMA dan SEMA UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan terkait pelanggaran kode etik yang berlaku di kampus UIN SYAHADA Padangsidimpuan dan Kami Meminta Kepada Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Untuk melakukan sidang Kode Etik Mahasiswa tentang pemotongan Honor Panitia Pra-PBAK dan PBAK yang dilakukan Ketua Dema dan ketua Sema UIN syahada Padangsidimpuan karena ini sudah menjadi kejahatan luar biasa memotong Hak Panitia, akibat hal ini kami meminta agar Senat UIN Syahada beserta Rektor UIN Syahada melakukan sidang Kode etik dalam kurung waktu 10 hari kerja.


4.Kami meminta kepada Pimpinan Kampus UIN SYAHADA Padangsidimpuan dan Pengawas Internal Kampus UIN SYAHADA Padangsidimpuan untuk memberikan sidang kode etik ketua DEMA dan Ketua SEMA Universitas dalam pencopotan jabatan sekaligus mendroup out sebagai mahasiswa Aktif UIN SYAHADA Padangsidimpuan sesuai dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU no.20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan UU no 31 tahun 1999 di dalam pasal 2 terdapat beberapa point tentang Mark-Up nya anggaran.

 Undang-undang tersebut sudah jelas mengatur dalam tindakan korupsi dan Mark-Up nya anggaran, maka kami harapkan pihak kampus tidak lagi memberikan  toleransi terhadap ketua DEMA dan SEMA Universitas untuk tidak melepas jabatan dan tidak me Droup Out (DO).*(AIS)

Posting Komentar

0 Komentar