Kasi Intelijen Kejari Langkat Bantah Beberapa Pemberitaan Tidak Ada Kinerja


LANGKAT,- Kejaksaan Negeri Langkat melalui Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 847.274.000,- (Delapan ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Rabu (3/4/2014) pukul 09.30 Wib


Di tahun yang sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789,- ( Lima milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2017-2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Langkat.


Pada akhir tahun 2023, kembali lagi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Langkat memulihkan keuangan negara sebesar Rp 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.


Tidak sampai disitu, seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara kembali memulihkan keuangan negara dengan total sebesar Rp 2.943.724.253,- (Dua milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).


Pada tahun 2024 yang telah berjalan 3 bulan ini, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat juga telah berhasil mengeksekusi keuangan negara sebesar Rp. 15.947.764.000,- (lima belas milyar sembilan ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 dan Rp 203.300.000,- (dua ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBN TA. 2019.


Hal tersebut dibarengi dengan seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 29.206.603,86 (dua puluh sembilan juta dua ratus enam ribu enam ratus tiga rupiah delapan puluh enam sen).


Tidak hanya dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Langkat juga dilakukan melalui Seksi Intelijen yang mana dalam hal ini melakukan pertukaran data dan informasi dengan Inspektorat Kabupaten Langkat


Dalam hal Laporan dan Pengaduan dari masyarakat sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Tahun 2023 tentang Koordinasi APIP dan APH dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Pada tahun 2022 seksi Intelijen melakukan pemulihan aset Desa dan keuangan Desa Timbang Jaya sebesar Rp 16.020.500. Di tahun 2024 ini, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat kembali melakukan pemulihan keuangan negara melalui pengembalian ke rekening BUMDes Desa Alur Gadung senilai Rp 106.400.000. Pengembalian dan pemulihan tersebut selaras dengan prinsip Ultimum Remedium dimana pidana sebagai upaya terakhir dalam penanganan suatu perkara apabila nilai kerugiannya jauh lebih kecil dibandingkan biaya penanganan perkara tersebut.


Kasi Intelijen, Sabri Fitriansyah Marbun, SH dalam keterangannya menyampaikan Kejaksaan Negeri Langkat terus berupaya dan bekerja dalam penegakan hukum di Kabupaten Langkat khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. “Kami terus berupaya maksimal dan bekerja dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsi kami untuk menjaga public trust dalam penegakan hukum, oleh karena itu kami berharap seluruh masyarakat Kabupaten Langkat dapat mendukung upaya-upaya kami dalam penegakan hukum” ujarnya.


Lebih lanjut dan tegas, Sabri Marbun menyampaikan tidak ada satu lapdu pun yang tidak ditindaklanjuti,


” Semua ditindaklanjuti dan beberapa lapdu yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Langkat diserahkan dulu ke Inspektorat Langkat, untuk selanjutnya jika terdapat indikasi pidana maka kembali Kejaksaan Negeri Langkat menindaklanjuti dengan 2 (dua) cara yaitu,


Terdapat kerugian negara namun relatif kecil atau dilihat dari konstruksi PMH maka akan diutamakan Pemulihan Keuangan Negara terlebih dahulu, bahwa sekarang ini penindakan yang dilakukan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja,


Namun juga menggunakan pendekatan follow the money dan follow the asset dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara terlebih dahulu dan pendekatan untuk merampas aset-aset yang berasal dari Tipikor itu sendiri.


Lalu tindak lanjut lapdu cara yang kedua adalah dengan penindakan follow the suspect tadi. Jadi terkadang lapdu banyak juga yang faktor like and dislike namun tidak dipenuhi bukti dukung, terdapat kendala untuk diproses lebih lanjut ada juga lapdu bisa diproses namun hanya kesalahan administratif.


Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan di beberapa media yang menilai Kinerja Kejari Langkat tidak optimal,


Padahal selama ini secara rutin dan berkala kita membuat pemberitaan secara terbuka apa yang sudah dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Langkat, bahkan termasuk Kejari Langkat mendapatkan banyak penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan.”


Reporter: JONI SIREGAR

Posting Komentar

0 Komentar