LANGKAT,- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Langkat Sosialisasikan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati yang di laksanakan di gedung Peknasos, kelurahan Kwala Bingai Stabat, Rabu (27/07/2024). Kegiatan tersebut diikuti perwakilan partai politik dan organisasi masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Langkat Dian Taufik Ramadhan mengatakan sosialisasi PKPU ini perlu dilakukan agar para peserta tau apa yang telah diatur dalam PKPU tersebut.
“Kita berharap para peserta khusunya yang dari partai politik saat pendaftaran nanti tau apa saja syarat – syarat yang harus dipersiapkan ” terangnya.
Dalam kesempatan itu pihak KPU Langkat juga mengundang Kepala Bapeda Langkat Rina Marpaung sebagai narasumber terkait penguatan visi dan misi pembangunan kabupaten Langkat ke depan.
Selain itu Kepala BNN Langkat, Kejari Langkat yang diwakili Kasi Intelijen Sabri Marbun, perwakilan dari Polres Langkat dan Ketua Bawaslu Langkat.
Tampak juga hadir Seketaris KPU Langkat, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Langkat Imran Lubis beserta komisioner KPU lainya.(Joni Siregar)
0 Komentar