SPBU 14.212.290 Aek Ledong Diduga Melanggar UU Migas, IMM Labuhanbatu Utara Minta Pertamina Melalui BPH Migas untuk Memberikan Sanksi Tegas


LABUHANBATU UTARA,- Terjadinya Pembelian BBM Subsidi yang tidak tepat sasaran yang diduga dilakukan secara terang terangan oleh SPBU 14.212.290 Aek Ledong mengakibatkan kelangkaan BBM Bersubsidi di wilayah Kecamatan Aek Ledong dan Juga Kecamatan Kualuh Hulu,kabupaten labuhan batu utara, provinsi sumatera utara.

Kelangkaan ini sudah Terjadi Hampir Sebulan mulai tanggal 16 juli 2024 sampai sekarang sudah terjadi kelangkaan bbm bersubsidi ,ini akibat dari Pembelian BBM oleh Sepeda Motor yang memiliki tangki besar dan dilakukan secara berulang-ulang setiap harinya sehingga stok BBM Bersubsidi yang disalurkan tidak tepat sasaran dan dampak yang ditimbulkan merugikan masyarakat sekitar yang ingin mengisi BBM Tersebut.

PT Pertamina Persero "mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM Bersubsidi" sesuai Pasal 53 dan Pasal 55  UU Nomor 22 tahun  2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar, Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap setiap SPBU yang terbukti menjual BBM Bersubsidi tidak tepat sasaran berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM Bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Oleh sebab itu kader IMM Labuhanbatu Utara (Munir rais simanjuntak )  ikut membantu pengawalan dengan melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh SPBU 14.212.290 Aek Ledong. SPBU tersebut diduga meraup keuntungan dari pembelian motor tangki besar yang seharusnya sesuai peraturan yang ada hanya boleh menjualkan sesuai harga yg sudah ditetapkan Pemerintah.

kader IMM Labura yang sering di sapa JUNTAK Juga meminta kepada pihak kepolisian Republik Indonesia dan BPH MIGAS  untuk mengusut tuntas tentang indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilakukan secara tidak tepat sasaran oleh SPBU 14.212.290 Aek Ledong. ( DDS )

Posting Komentar

0 Komentar