Heboh, Massa Akan Geruduk Kantor Bupati Tapsel dan Kantor Kejari Tapsel, Terkait Anggaran Desa Sibulele Muara


Tapanuli Selatan.Kamis.(26/09/2024)

Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat kabupaten Tapanuli Selatan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara. 

Awak media dihubungi salah satu ketua Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Peduli Hukum Kab. Tapanuli Selatan Didi Santoso akan melakukan aksi unjuk rasa damai di 2 tempat yaitu di depan kantor Kejaksaan Negeri Kab. Tapanuli Selatan dan kantor Bupati Tapanuli Selatan, Senin 30/09/2024.

Ketua Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Peduli Hukum tersebut mengungkapkan kepada aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa anggaran Desa Sibulele Muara Kec. Batang Angkola  Kab. Tapsel. 

Adapun beberapa tuntutan aksi yang akan dilakukan antara lain, 

1. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar segera melakukan penangkapan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sibulele Muara Kec. Batang Angkola, Kab. Tapanuli Selatan

2. Meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar memerintahkan anggotanya dan membuat tim khusus untuk melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa Sibulele Muara karena sesuai informasi yang kami dapat dari pemeriksaan Inspektorat Daerah Kab. Tapanuli Selatan diduga Kepala Desa Sibulele Muara melakukan Tindak Pidana Korupsi kurang lebih Rp. 400.000.000 Oleh karena itu dugaan anggaran yang dikorupsi tersebut sampai saat ini belum dikembalikan oleh kepala desa Sibulele Muara tersebut.

3. Meminta kepada PLH. Bupati Tapanuli Selatan agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan tambahan Kepada Kepala Desa Sibulele Muara karena diduga Anggaran Dana Desa tersebut tidak pernah transparan dan masyarakatnya sudah resah dan sudah keberatan terhadap kelakuan yang dibuat oleh Kepala Desa Sibulele Muara tersebut yang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat diduga untuk memperkaya diri sendiri

4. Mendesak kepada Inspektur Inspektorat Daerah Tapanuli Selatan agar melimpahkan berkas pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sibulele Muara, Kec. Batang Angkola, Kab. Tapanuli Selatan supaya pihak Kejaksaan agar bisa melakukan penangkapan guna untuk diperiksa supaya dilakukan upaya hukum terhadap Kepala Desa Sibulele Muara tersebut.*(tim)

Posting Komentar

0 Komentar