Terkait Kapolres Padangsidimpuan yang di Propamkan, Divpropam Mabes Polri sudah mulai bertindak.
Pasca dilaporkan M Hadi Susandra Lubis pada ( 16/08 ) lalu ke Kadiv Propam Mabes Polri, kini sudah diproses sebagaimana surat dari Divpropam No : B/3655-b/VIII/WAS.2.4/2024/Divpropam pada ( 29/08 ).
Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum ( Ketum AMPUH ) Hadi Susandra Lubis kepada awak media.
Kita terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, karena dinilai Kapolres Padangsidimpuan terlibat melawan hukum, tegas Hadi.
Penegak hukum melawan hukum, inilah yang diduga terjadi di Polres Padangsidimpuan, jadi selain Kapolres disinyalir sejumlah Kasat ikut dalam pusaran itu, ungkapnya.
Indikasi kasus hukum yang melibatkan petinggi petinggi di Polres Padangsidimpuan sangat terang benderang, sebab surat DPO yang ditetapkan Polres Padangsidimpuan menjadi buah simalakama dan bahkan senjata makan tuan, tegasnya.
Sekali lagi, AMPUH selalu. support Kapolri dalam menuntaskan kasus hukum yang melibatkan personil Polri, tanpa tebang pilih, tutupnya. (Tim)
0 Komentar