Batubara. Selasa. (05/11/2024).
Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP-PERMA INDONESIA MAJU ) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Aksi tersebut terkait dengan adanya dugaan akan melakukan dan berpotensi tindak pidana korupsi (KKN) dan juga penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang dilakukan oleh oknum kantor perusahaan milik negara (BUMN).
Koordinator aksi Rahul Ritonga menyebutkan dalam orasinya, sehubungan dengan adanya informasi yang kami dapatkan yang mana kami duga telah terjadi indikasi tindak pidana Korupsi di tubuh perusahaan negara (BUMN) tersebut.
Sehubungan informasi yang kami terima dan berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan bahwa, kami menemukan beberapa kejanggalan di Perusahaan BUMN yaitu PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), oleh karena itu kami dari Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (PERMA INDONESIA MAJU) menyatakan sikap, kami menduga adanya pejabat Corporate Secretary / Sekretaris Perusahaan (SP) Inalum dan Deputy Secretary Inalum telah melakukan indikasi Penyalahgunaan jabatan dan wewenang mereka yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau KKN, yang mengakibatkan adanya kerugian uang negara.
Adapun beberapa indikasi perbuatan di atas terkait dengan:
1. Pengerjaan optimalisasi Smelter Kuala Tanjung Inalum tahun 2023 (diduga bermuatan
korupsi karena hasil peningkatan kapasitas produksi tidak berhasil dilihat sampai saat
ini, tujuan pengerjaan tidak sesuai dengan tujuan penganggaran perusahaan.
2. Pengerjaan Proyek Upgrading Teknologi Tungku Reduksi diduga bermuatan anggaran
Mark-Up.
3. Diduga telah memanipulasi biaya dan pemakaian kebutuhan Solar Industri Inalum, jumlah pemakaian solar tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan untuk pembelian minyak solar kebutuhan industri.
4. Dugaan penyalahgunaan AMDAL PT Inalum, masih terjadinya kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat yang juga dapat mengakibatkan masuk kategori pidana lingkungan.
5. Penentuan Penyedia Perusahaan Vendor/Perusahaan Penyedia Barang dan Jasa yang
bekerjasama dengan PT. Inalum sebagai pihak ketiga, diduga adanya penentuan ratusan
perusahaan vendor bermuatan KKN, hal ini dapat terlihat dengan perusahaan-perusahaan
pendor Inalum nyaris tidak pernah berganti selama bertahun-tahun.
6. Dugaan penghapusan denda pajak 50 s/d 70 Miliar 2021 oleh Pemkab Batubara , Terindikasi tidak jelas alasan dan adanya ranah kepentingan korupsi oleh oknum Pemkab Batu Bara dan Oknum pejabat PT. Inalum.
7. Biaya Penyewaan (Rental Mobil) operasional PT. Inalum, terindikasi KKN.
8. Tidak adanya transparansi CSR Inalum, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan para
oknum pejabat inalum ataupun Pemkab Batu Bara.
9. Indikasi dugaan Korupsi/manipulasi anggaran terkait:
a. Biaya pemeliharan / renovasi kantor
b. Biaya pemeliharaan/renovasi perumahan karyawan Inalum
c. Biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan operasional Inalum
d. Biaya pemeliharaan dan perawatan pabrik
e. Biaya pembelian ATK Kantor dan lain-lainnya.
Rahul Ritonga selaku koordinator aksi dari Dewan Pimpinan Pusat Pergerakan Mahasiswa Masyarakat Indonesia Maju (DPP-PERMA INDONESIA MAJU) akan terus mengawasi perkembangan proses hukum atas tuntutan aksi kami tersebut, dan akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa dengan massa jauh lebih besar lagi di depan kantor Kejari Kab Batubara dan juga akan melangkah ke proses hukum di tingkat provinsi Sumatera Utara Kejati-Sumut.(TIM)
0 Komentar